Honorer Dihapus 2023? Prof Zainuddin Maliki Ingatkan Utang Budi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki angkat bicara terkait wacana honorer dihapus 2023 ini.
Penghapusan honorer itu terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP itu mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
Nah, Prof Zainuddin pun mengingatkan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai jika ingin menerapkan PP tersebut.
"Kalau honorer dihapus, semua kebutuhan pegawai atau guru harus diangkat ASN PPPK atau PNS," kata legislator Fraksi PAN itu kepada JPNN.com, Selasa (24/1).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu mencontohkan pada kebutuhan guru yang masih kekurangan sekitar 1 juta orang.
"Dua tahun terakhir baru bisa diisi sekitar 400 ribuan guru PPPK. Berarti masih ada kekurangan guru. Pemerintah wajib mengisinya sebagaimana amanat undang undang," tegasnya.
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki ungkit utang budi pemerintah sebelum honorer dihapus 2023. Guru harus PPPK atau PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri